September 9, 2026

Media Terpercaya

Kontrak 3 Bulan Tanpa Jeda Sampai 3,5 Tahun, Eks Karyawan PT Champion Pertimbangkan Gugatan Hukum

3 min read

Oplus_16908288

Batam, Nusantaratoday.net –  Polemik hubungan kerja antara mantan karyawan berinisial LH dengan PT Champion (kini PT Prestova Home Living Indonesia) semakin berkembang setelah muncul pengakuan bahwa selama sekitar 3,5 tahun bekerja, status kontraknya diperpanjang setiap tiga bulan sekali tanpa pernah ada jeda kerja.

LH mengungkapkan bahwa setiap periode kontrak berakhir, perusahaan langsung meminta dirinya menandatangani kontrak baru tanpa adanya masa jeda kerja satu hari pun.

“Selama 3,5 tahun kontrak saya diperpanjang terus setiap tiga bulan. Tidak pernah ada jeda kerja sama sekali. Begitu kontrak habis langsung tanda tangan lagi,” ungkap LH kepada media ini.

Pola kontrak berulang tanpa jeda tersebut kini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas status hubungan kerja yang diterapkan perusahaan.

Kontrak Berulang Berpotensi Melanggar Aturan PKWT

Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, sistem kontrak kerja dikenal sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun penggunaan PKWT tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa batas.

Ketentuan tersebut diatur dalam:

Pasal 56 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

yang menyatakan bahwa hubungan kerja hanya dapat dibedakan menjadi:

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Sementara itu, pengaturan lebih rinci terdapat dalam:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021

tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat.

Dalam praktik ketenagakerjaan, kontrak yang diperpanjang terus-menerus tanpa jeda dan tanpa alasan pekerjaan yang bersifat sementara dapat berpotensi dianggap sebagai penyalahgunaan sistem PKWT.

Bahkan dalam sejumlah putusan Pengadilan Hubungan Industrial, kontrak yang dilakukan berulang kali dalam jangka panjang seringkali dinilai secara hukum berubah menjadi hubungan kerja tetap (PKWTT).

WhatsApp Tidak Bisa Menjadi Kontrak Kerja

Berita lainnya  Dukung Pengembangan E-Sport, Rani Rafitriyani Hadiri Pembukaan “Piala Halalbihalal 2024”

Selain itu, LH juga menyatakan bahwa sebagian komunikasi terkait perpanjangan kontrak hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp dengan pihak HRD, tanpa adanya kontrak baru yang ditandatangani secara resmi.

Padahal dalam hukum ketenagakerjaan ditegaskan:

Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

“Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia.”

Apabila perjanjian kerja tidak dibuat secara tertulis, maka secara hukum PKWT dapat berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap).

Potensi Hak yang Bisa Dituntut Pekerja

Jika hubungan kerja tersebut dinilai secara hukum sebagai PKWTT, maka pekerja berpotensi memiliki hak untuk menuntut berbagai kompensasi, antara lain:

pesangon

uang penghargaan masa kerja

uang penggantian hak

upah yang belum dibayarkan

kompensasi PKWT

kerugian akibat pelanggaran hubungan kerja

Ketentuan pesangon sendiri diatur dalam:

Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan

yang menjelaskan bahwa pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak atas kompensasi sesuai masa kerja.

Apakah Bisa Menuntut Hingga Rp1 Miliar?

Secara hukum, pekerja memang dapat mengajukan gugatan ganti rugi dalam jumlah besar, termasuk hingga Rp1 miliar, apabila dapat membuktikan adanya:

pelanggaran hukum ketenagakerjaan

kerugian ekonomi akibat hubungan kerja

kerugian immaterial

hak-hak pekerja yang tidak dibayarkan

Namun besaran tuntutan tersebut nantinya akan dinilai oleh hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berdasarkan:

masa kerja

besaran upah

bentuk pelanggaran perusahaan

serta bukti yang diajukan.

Dalam praktiknya, gugatan bernilai besar sering digunakan sebagai strategi hukum untuk menekan perusahaan agar melakukan penyelesaian secara damai.

Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh

Apabila LH ingin menuntut haknya, mekanisme hukum yang harus ditempuh sesuai:

UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

meliputi tahapan:

Perundingan Bipartit dengan perusahaan

Berita lainnya  Amsakar - Li Claudia Safari Natal 2025, Pastikan Ibadah Aman dan Berjalan Khidmat

Mediasi di Dinas Tenaga Kerja

Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Jika terbukti terjadi pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan, maka perusahaan dapat diperintahkan untuk membayar kompensasi kepada pekerja sesuai putusan pengadilan.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Champion maupun PT Prestova Home Living Indonesia belum memberikan tanggapan terkait pengakuan mantan pekerja tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk memberikan klarifikasi, termasuk terkait:

pola kontrak kerja yang diterapkan

pembayaran kompensasi pekerja

serta status hubungan kerja LH selama 3,5 tahun.

Sementara itu, sejumlah pemerhati ketenagakerjaan menilai kasus seperti ini penting untuk ditelusuri lebih jauh karena menyangkut perlindungan hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ragam Berita Nusantara

3 min read

Batam, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memaparkan sejumlah capaian pembangunan Kota Batam dalam satu tahun enam bulan terakhir saat membuka Musyawarah Besar (Mubes) ke-3 Perkumpulan Keluarga Besar Sumatera Selatan (PKBSS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (6/9/2026). Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Batam mencapai 6,76 persen, seiring dengan peningkatan investasi dan sejumlah indikator pembangunan lainnya. Dalam kegiatan yang berlokasi di Hotel S, Lubukbaja, tersebut, Amsakar mengajak warga Batam asal Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap daerah dan ikut berkontribusi dalam pembangunan Kota Batam. Amsakar mengapresiasi pelaksanaan Mubes PKBSS Kepri setelah dua periode kepemimpinan Taba Iskandar. Menurutnya, terdapat tiga hal penting yang menjadi esensi dalam musyawarah besar, yakni pertanggungjawaban pengurus sebelumnya, pemilihan pengurus baru, serta penyempurnaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) apabila diperlukan. “Musyawarah harus dijalankan secara bijak, adil, dan penuh rasa kekeluargaan. Jangan sampai ada perselisihan yang berlebihan dalam proses menentukan arah organisasi,” ujar Amsakar. Ia juga menyoroti hubungan historis antara Sumatera Selatan dan Kepulauan Riau yang telah terjalin sejak era Bukit Siguntang. Menurutnya, kedekatan sejarah tersebut menjadi salah satu alasan penting bagi warga Batam asal Sumsel dan Kepri untuk membangun rasa memiliki terhadap daerah tempat mereka tinggal. Amsakar mengajak warga Batam asal Sumsel untuk tidak memandang diri hanya sebagai perantau. Ia berharap mereka dapat menempatkan diri sebagai bagian dari masyarakat Batam sehingga turut menjaga dan membangun kota. “Merasa sebagai orang Batam yang berasal dari Sumsel. Jadi, kita bersama-sama menjaga Batam,” pesannya. Di sisi lain, Amsakar mengingatkan bahwa paguyuban pada dasarnya merupakan wadah untuk memperkuat modal sosial dan membangun kepedulian antarsesama. Karena itu, keberadaan organisasi diharapkan lebih mengedepankan semangat saling membantu daripada kepentingan finansial. Pada kesempatan tersebut, Amsakar juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan Batam dalam satu tahun enam bulan terakhir. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Batam mencapai 6,76 persen. Sementara itu, nilai investasi meningkat 115,5 persen, dari Rp60 triliun menjadi Rp69,3 triliun. Adapun realisasi investasi pada semester I disebut telah mendekati Rp30 triliun. Menurut Amsakar, peningkatan tersebut berjalan seiring dengan membaiknya sejumlah indikator pembangunan dan sektor pariwisata. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Batam meningkat dari 83,3 menjadi 83,8. Sektor pariwisata juga menunjukkan perkembangan positif. Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) meningkat dari 1,3 juta menjadi 1,6 juta kunjungan. Sementara itu, kunjungan wisatawan nusantara (wisnus) naik dari 1,7 juta menjadi 2,1 juta kunjungan. Amsakar menilai perkembangan tersebut tidak terlepas dari perhatian Pemerintah Pusat terhadap Batam. Ia menyebut Batam telah tiga kali dipanggil Presiden RI dan mendapat dukungan melalui penerbitan lima Peraturan Pemerintah (PP) untuk mempercepat pembangunan. “Kepercayaan dunia internasional terhadap Batam juga bisa kita lihat dari masuknya investasi dari sejumlah perusahaan global terkemuka seperti Dell, Nvidia, dan Firmus Technologies,” kata Amsakar. Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan Batam sejauh ini mampu berjalan dengan mengandalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tanpa bergantung pada rupiah murni dari APBN maupun APBD. Menurut Amsakar, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif antara pemerintah, masyarakat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, dan pelaku usaha. Mengakhiri sambutannya, Amsakar mengajak masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Ia mengingatkan warga agar tidak mudah terprovokasi oleh algoritma media sosial yang kerap memperbesar narasi negatif demi mengejar jumlah penonton. Ia juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan fitnah, hoaks, maupun narasi yang berpotensi memecah belah. Sebaliknya, ruang digital diharapkan diisi dengan konten yang produktif dan edukatif. (Humas Diskominfo Batam /rml008)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.