Juli 30, 2026

Media Terpercaya

Manta & Manta Lawyer tangani Sengketa Asset berupa Gedung Mall Lama di kota Batam ‎

2 min read

Oplus_16908288

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Elmanta Sitepu, S.H. dan Ade Rinaldy Tanjung, S.H. saat di Persidangan Pengadilan Negeri Batam.

Batam, Nusantaratoday.Net –  Kuasa Hukum menyampaikan bahwa telah mengajukan gugatan wansprestasi di Pengadilan Negeri Batam terhadap PT BIP serta salah satu bank Swasta.

‎Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Manta & Manta Lawyer telah menyampaikan bahwa terkait kasus wansprestasi jual beli aset berupa bangunan mall di Kota Batam. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 16.30 WIB di depan Kantor Pengadilan Negeri Batam.

‎Konferensi pers ini dihadiri langsung oleh dua advokat, dari kantor hukum “Manta & Manta  Lawyer yang berdomisili di Jakarta Selatan yaitu Elmanta Sitepu, S.H. dan Ade Rinaldy Tanjung, S.H. Keduanya hadir mewakili klien dalam sengketa perdata yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Batam.

‎Elmanta Sitepu,S.H dan Ade Rinaldy Tanjung dari kantor hukum Manta & Manta Lawyer menyampaikan bahwa Perkara ini berawal dari adanya hubungan kredit antara Pt BIP selaku debitur dengan pihak Bank selaku kreditur, di mana aset berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dijadikan sebagai jaminan utang. Setelah debitur diduga tidak memenuhi kewajibannya, kreditur mengajukan permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Batam dan telah diterbitkan Penetapan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Batam.

‎Sebelum proses lelang eksekusi dilaksanakan, klien Manta & Manta Lawyer tertarik untuk membeli aset tersebut setelah memperoleh informasi mengenai rencana penjualan aset dimaksud. Selanjutnya para pihak menyepakati mekanisme pembelian di bawah tangan yang dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) beserta addendum-addendumnya.

‎Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh M&M Lawyer, klien telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran pada tahun 2006 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp17.050.000.000. Setelah transaksi tersebut, klien MM menerima dokumen asli sertifikat serta menguasai fisik tanah dan bangunan secara nyata hingga saat ini.

‎Namun demikian, Elmanta Sitepu menyampaikan kepada media bahwa hingga bertahun-tahun setelah transaksi dilakukan, proses administrasi yang menjadi kewajiban pihak penjual, termasuk pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH) dan persetujuan RUPS yang dipersyaratkan, diduga tidak pernah diselesaikan. Kondisi tersebut mengakibatkan proses peralihan hak atas objek sengketa tidak dapat terlaksana sebagaimana diperjanjikan.

‎Akibat belum terselesaikannya kewajiban administratif tersebut, SHGB tersebut yang menjadi objek sengketa diketahui telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2020.

‎Dan juga Ade Rinaldy Tanjung menyampaikan bahwa Klien MM juga mengaku tidak dapat mengurus kewajiban administrasi pertanahan, termasuk perpanjangan Hak Guna Bangunan maupun penyelesaian kewajiban UWTO, karena status hukum objek masih tercatat atas nama pihak lain. Surat pemberitahuan mengenai berakhirnya alokasi tanah baru diterbitkan oleh instansi terkait pada tahun 2026.

‎Melalui proses hukum yang sedang ditempuh, Elmanta Sitepu, S.H menyampaikan ke awak media berupaya untuk memperjuangkan hak-hak hukum klien nya serta memperoleh kepastian hukum atas transaksi yang telah dilaksanakan sejak tahun 2006. Dan juga juga menegaskan bahwa seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan akan dibuktikan di persidangan.

‎Ade Rinaldy Tanjung juga menyampaikan akan terus mengawal proses hukum sampai putusan berkekuatan hukum tetap, ucap Ade Rinaldy Tanjung. (Sht 007)

Berita lainnya  Kepala BP Batam Sampaikan Progres dan Harapan Warga Rempang kepada Menko Perekonomian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.