April 18, 2026

Media Terpercaya

Tim Pansus DPRD Batam Laporkan Hasil Rapat Paripurna, Penempatan Tenaga Kerja Jadi Prioritas

2 min read

Nusantaratoday.net, Batam || Rapat Paripurna DPRD Kota Batam ke satu masa persidangan dua, tahun sidang tahun 2024 dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batam, M. Kamaluddin pada Rabu (31/1/2024).

Agenda rapat paripurna DPRD Kota Batam tersebut membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Ranperda penyelenggaraan penempatan tenaga kerja, sekaligus pengambilan keputusan.

Dalam laporannya, penguatan substansi Ranperda menjadi perhatian Tim Pansus, dimulai melalui proses uji publik melibatkan Focus Group Discussion, serikat pekerja, gabungan perusahaan, penyedia jasa tenaga kerja (LPTKS), dan akademisi yang dianggap mampu memberikan pendapat yang komprehensif dan objektif.

Langkah ini diambil untuk mengakomodir kepentingan banyak pihak yang berkontribusi pada seluruh lapisan masyarakat, sebagai ujung tombak instrumen penting dalam terbentuknya regulasi ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim Pansus dalam sidang paripurna pembahasan Ranperda Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam tahap Laporan Akhir pembahasan tingkat I (pertama).

Upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat (empowerment) menjadi fokus utama, sebagai dasar penggunaan tenaga kerja lokal yang masih sangat rendah di Kota Batam.

Oleh karena itu, perlu diatur dalam sebuah regulasi yang kuat, mudah, dan efisien, dengan memperhatikan potensi dan keunggulan daerah yang dimiliki saat ini.

Setelah Tim Pansus membahas hal tersebut di atas, serta melewati proses fasilitasi, Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini dinyatakan memenuhi kriteria.

Keputusan ini didasarkan pada kesesuaian dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022, yang telah selesai dibahas pada tingkat I (Pertama).

Oleh karena itu, Tim Pansus berharap agar Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini dapat segera disahkan atau diundangkan dari Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (PERDA).

Dengan terbitnya Peraturan Daerah ini, diharapkan pemerataan kesempatan kerja dapat dirasakan oleh seluruh angkatan kerja produktif yang berada di Kota Batam.

Berita lainnya  Banggar DPRD Kota Batam Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Disahkan Menjadi Perda

Semua langkah ini diambil untuk menciptakan kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan di masa depan. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.