April 18, 2026

Media Terpercaya

DPRD Batam Cabut Perda Pendidikan Dasar 2019

2 min read

Oplus_16908288

Batam, Nusantaratoday.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

Keputusan ini diambil melalui Rapat Paripurna, yang dilaksanakan di ruang rapat utama, DPRD Batam, Jumat (15/8/2025) usai Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan akhir pembahasan dan menyepakati penyusunan regulasi baru yang lebih komprehensif.

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Muhammad Yunus menjelaskan, perubahan materi dalam rancangan peraturan baru ini mencapai lebih dari 50 persen dari Perda sebelumnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perubahan sebesar itu mengharuskan Perda lama dicabut dan diganti dengan peraturan baru.

“Ranperda ini tidak hanya menyesuaikan dengan kebijakan nasional terbaru, tetapi juga menjawab berbagai persoalan mendasar pendidikan di Batam, mulai dari akses, kualitas, hingga perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan,” kata Yunus.

Pansus bersama Tim Pemko Batam telah menggelar pembahasan intensif, studi banding ke Yogyakarta, serta konsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Biro Hukum Pemprov Kepri.

Yunus mengetakan dari hasil konsultasi itu, disarankan agar regulasi baru disusun dalam bentuk Ranperda murni dengan judul “Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.”

“Dengan lahirnya regulasi baru ini, kami optimis sistem pendidikan di Batam akan lebih terarah, terukur, dan mampu melahirkan generasi unggul untuk masa depan,” tutup Yunus.

Dalam kesempatan ini Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan, perubahan ini penting karena sejumlah aturan nasional terbaru telah memengaruhi standar penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 yang mengubah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan.

Berita lainnya  Aksi Mahasiswa di Gedung DPRD Batam, Pimpinan Daerah Kepri dan Batam Sampaikan Apresiasi

“Perubahan regulasi pusat membuat banyak ketentuan dalam Perda lama tidak lagi relevan. Struktur Ranperda baru pun berubah signifikan, sehingga kami sepakat untuk mencabut Perda 2019,” ujar Amsakar Achmad.

Selain perubahan substansi, judul dan format batang tubuh peraturan juga dirombak sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan terbaru.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mewajibkan pencabutan aturan lama bila lebih dari separuh materinya berubah.

Amsakar menyebut Ranperda ini merupakan wujud komitmen bersama DPRD dan Pemko Batam untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus membentuk generasi berkarakter, berdaya saing tinggi dan beriman.

“Ranperda ini diharapkan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan potensi peserta didik, serta memperkuat karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat,” ungkapnya.

Amsakar juga memberikan apresiasi kepada DPRD, Pansus, tenaga ahli, serta seluruh stakeholder yang terlibat sejak awal pembahasan hingga tahap finalisasi.

Amsakar mengatakan pemerintah Kota Batam akan segera menyerahkan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepri untuk mendapat nomor register.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Kamaludin bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardianto.

Kamaludin memerintahkan Sekretaris Dewan untuk segera menindaklanjuti hasil paripurna sesuai mekanisme yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.