BP Batam Klaim PLTS Tembesi Sesuai Aturan, Hasil Kajian Air Belum Dibuka
2 min read
Oplus_16908288
Batam, Nusantaratoday.net – Pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung di Waduk Tembesi, Batam, memanfaatkan area sekitar 42 hektare. Namun, BP Batam belum merinci hasil kajian untuk memastikan pemasangan panel surya tidak mengganggu kualitas air baku.
Direktur Promosi dan Fasilitasi Investasi BP Batam, Dendy Gusnandar, menyatakan proyek tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Semua sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik dari lingkungannya, kajian teknisnya, dan beberapa persyaratan,” kata Dendy di Kantor BP Batam, Rabu (28/10).
Proyek yang dikembangkan PT PLN Nusantara Power dan PT TBS Energi Utama Tbk melalui PT Nusantara Tembesi Baru Energi (NTBE) ini dirancang berkapasitas 46 megawatt peak (MWp) atau setara 35 megawatt arus bolak-balik (MWac).
Investasi proyek sebelumnya diperkirakan mencapai Rp481 miliar. Namun, Dendy belum mengonfirmasi angka tersebut karena perlu memeriksa dokumen terkait.
“Saya cek dulu ya. Karena beginikan data banyak sekali nih. Saya takut sebut. Apa pun disebut nanti bisa keluar, takut salah, jadi kita cek dulu,” ujarnya.
Dendy mengatakan BP Batam terus berkoordinasi untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Menurutnya, PLTS terapung dapat memperkuat ketahanan energi dan meningkatkan bauran EBT di Batam.
Meski demikian, Waduk Tembesi juga merupakan bagian penting dari infrastruktur penyediaan air baku. Karena itu, pemanfaatan permukaannya harus memperhatikan fungsi waduk, keamanan bendungan, dan kualitas air.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2023 mengatur kajian teknis PLTS terapung, termasuk dampak terhadap fungsi waduk dan keberlanjutan lingkungan. Jika area genangan yang dimanfaatkan melebihi 20 persen luas permukaan waduk pada muka air normal, kajian teknis juga memerlukan rekomendasi Komisi Keamanan Bendungan (KKB).
Batam Pos sebelumnya menerima sejumlah dokumen perizinan proyek, di antaranya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Nomor 274 Tahun 2025, izin pengusahaan sumber daya air, izin operasi bendungan multiguna, dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Saat ditanya mengenai jaminan kualitas air, Dendy hanya menyatakan proyek telah melalui kajian.
Namun, ia belum memaparkan hasil pengujian kualitas air, potensi dampak panel surya, maupun mekanisme pemantauan selama proyek berjalan.(*)
