September 10, 2026

Media Terpercaya

PT. SBS Tegaskan Lahan 1.000 M2 Memiliki Izin Legalitas Dari BP Batam, Klaim Warga Dinilai Tanpa Dasar Hukum

3 min read

Oplus_16908288

Batam, Nusantaratoday.net – Polemik sengketa lahan di Bengkong kembali memanas setelah sebuah video viral menuding PT Satria Batam Sukses (SBS) tidak memiliki dasar hukum atas lahan yang disengketakan. Menanggapi hal tersebut, manajemen PT SBS memberikan klarifikasi resmi dengan memaparkan dokumen legalitas, kronologis kasus, serta hasil pemeriksaan Ombudsman yang menegaskan kepemilikan sah berada di tangan perusahaan.

‎Menurut keterangan Udin P. Sihaloho, SH, perwakilan manajemen PT SBS, status lahan tersebut sepenuhnya sah milik PT SBS dan telah dilengkapi dokumen resmi, antara lain:

‎Surat Permohonan Lahan No. 099/SP/SBS-BTM/2013 tertanggal 27 Mei 2013.

‎Persetujuan tahun 2020 dengan No. Faktur C.0445032002, bukti pelunasan UWTO, SKEPT, dan PL No. 220030106 tanggal 9 April 2020, dengan luas lahan 1.000 m².

‎“Permohonan lahan kami diajukan sejak 2013, jauh sebelum kelompok masyarakat yang mengaku sebagai pemohon pada 2017. Secara hukum, hak prioritas dan kepemilikan sah berada pada PT SBS,” tegas Udin saat ditemui di Batam Center, Selasa (30/9/2025)


‎Udin menjelaskan, PT SBS telah beberapa kali difasilitasi BP Batam dan Ombudsman RI dalam proses mediasi. Keputusan rapat menyatakan lahan tersebut sah milik PT SBS dan tidak ditemukan maladministrasi oleh BP Batam. Namun, kelompok warga tetap menolak hasil mediasi.

‎“Warga sempat melapor ke Polresta Batam, tetapi laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena mereka tidak melampirkan dokumen kepemilikan sah. Bahkan gugatan perdata diajukan, namun hingga kini kami tidak pernah menerima panggilan resmi dari pengadilan. Laporan ke DPRD Batam pun tidak bisa dibahas karena tanpa bukti legalitas,” ungkapnya.

‎Lebih jauh, Udin menyoroti fakta bahwa lahan yang sudah sempat dibersihkan PT SBS justru kembali ditempati bahkan diperjualbelikan oleh oknum warga. Ia juga menyebut bangunan gereja lama yang sudah mendapat lahan pengganti lebih luas, namun tetap disewakan tanpa hak.

‎“Ini jelas praktik melawan hukum. Lahan sah milik perusahaan dijadikan objek komersial oleh pihak yang tidak punya dasar kepemilikan,” tegasnya.


‎Manajemen PT SBS menegaskan, legalitas kepemilikan lahan didukung oleh aturan hukum berikut:

‎UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), Pasal 19 ayat (2) huruf c, yang menegaskan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah.

‎PP No. 46 Tahun 2007 jo. PP No. 5 Tahun 2011 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang menyatakan pengelolaan lahan berada di bawah kewenangan BP Batam.

‎UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 53, yang menyatakan keputusan TUN sah dan final mengikat, kecuali dibatalkan melalui peradilan.

‎UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur asas partisipatif, kepentingan umum, keadilan, dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa layanan publik.

‎UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 36 ayat (1) huruf g serta Pasal 66 huruf a dan Pasal 67 huruf b Peraturan Ombudsman RI No. 58 Tahun 2023, yang menegaskan laporan warga dinyatakan selesai dan ditutup.


‎Udin juga menunjukkan bukti berupa Surat Ombudsman RI Perwakilan Kepri Nomor T/0346/LM.29-05/0136.2024/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Surat tersebut berisi pemberitahuan hasil pemeriksaan atas laporan warga Bengkong Palapa II RT 006 RW 008, yang pada intinya menyimpulkan:

‎BP Batam telah dua kali melakukan mediasi antara PT SBS dan warga (27 Januari 2023 dan 29 April 2025), namun warga menolak tawaran sagu hati.

‎Ombudsman RI melakukan konsiliasi pada 20 Mei 2025, di mana PT SBS menyatakan komitmen membangun sesuai peruntukan dan bersedia memberikan sagu hati Rp10 juta per kavling.

‎Secara legal formal, PT SBS adalah pemegang hak sah atas lahan tersebut.

‎Permohonan legalitas warga tidak dapat ditindaklanjuti karena sudah ada pemegang hak resmi.

‎Tidak ditemukan maladministrasi dalam proses pelayanan publik oleh BP Batam.

‎Laporan dinyatakan selesai dan ditutup sesuai peraturan Ombudsman.


‎Sebelum penggusuran dilakukan, PT SBS telah melayangkan SP 1 hingga SP 3 dan mengundang warga untuk mediasi di Kantor Camat Bengkong, bahkan menawarkan sagu hati. Namun, oknum warga justru meminta kompensasi berlebihan berupa dua unit ruko, padahal izin bangunan di lahan tersebut hanya cukup untuk tiga ruko.

‎“Tidak semua warga menolak. Sebagian besar menerima sagu hati dan bersedia membongkar bangunannya sendiri. Jadi klaim kelompok kecil ini tidak mewakili seluruh warga,” ujar Udin.


‎Udin menegaskan empat poin utama:

‎Lahan sah milik PT SBS dengan dokumen legalitas lengkap.

‎Mediasi resmi telah dilakukan berkali-kali dengan hasil tetap sama.

‎Klaim kelompok warga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

‎PT SBS terbuka untuk penyelesaian sesuai aturan, tetapi menolak praktik di luar hukum.

‎“Publik jangan terjebak narasi sepihak di media sosial. Semua bukti hukum sudah jelas. Yang kami lakukan adalah melindungi hak perusahaan sekaligus memastikan aturan ditegakkan,” pungkasnya.(Sht/Tim)

Berita lainnya  Ketua DPD PSI Kota Batam Donal Pangihutan Salurkan Hewan Kurban Untuk Masyarakat Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ragam Berita Nusantara

3 min read

Batam, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memaparkan sejumlah capaian pembangunan Kota Batam dalam satu tahun enam bulan terakhir saat membuka Musyawarah Besar (Mubes) ke-3 Perkumpulan Keluarga Besar Sumatera Selatan (PKBSS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (6/9/2026). Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Batam mencapai 6,76 persen, seiring dengan peningkatan investasi dan sejumlah indikator pembangunan lainnya. Dalam kegiatan yang berlokasi di Hotel S, Lubukbaja, tersebut, Amsakar mengajak warga Batam asal Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap daerah dan ikut berkontribusi dalam pembangunan Kota Batam. Amsakar mengapresiasi pelaksanaan Mubes PKBSS Kepri setelah dua periode kepemimpinan Taba Iskandar. Menurutnya, terdapat tiga hal penting yang menjadi esensi dalam musyawarah besar, yakni pertanggungjawaban pengurus sebelumnya, pemilihan pengurus baru, serta penyempurnaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) apabila diperlukan. “Musyawarah harus dijalankan secara bijak, adil, dan penuh rasa kekeluargaan. Jangan sampai ada perselisihan yang berlebihan dalam proses menentukan arah organisasi,” ujar Amsakar. Ia juga menyoroti hubungan historis antara Sumatera Selatan dan Kepulauan Riau yang telah terjalin sejak era Bukit Siguntang. Menurutnya, kedekatan sejarah tersebut menjadi salah satu alasan penting bagi warga Batam asal Sumsel dan Kepri untuk membangun rasa memiliki terhadap daerah tempat mereka tinggal. Amsakar mengajak warga Batam asal Sumsel untuk tidak memandang diri hanya sebagai perantau. Ia berharap mereka dapat menempatkan diri sebagai bagian dari masyarakat Batam sehingga turut menjaga dan membangun kota. “Merasa sebagai orang Batam yang berasal dari Sumsel. Jadi, kita bersama-sama menjaga Batam,” pesannya. Di sisi lain, Amsakar mengingatkan bahwa paguyuban pada dasarnya merupakan wadah untuk memperkuat modal sosial dan membangun kepedulian antarsesama. Karena itu, keberadaan organisasi diharapkan lebih mengedepankan semangat saling membantu daripada kepentingan finansial. Pada kesempatan tersebut, Amsakar juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan Batam dalam satu tahun enam bulan terakhir. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Batam mencapai 6,76 persen. Sementara itu, nilai investasi meningkat 115,5 persen, dari Rp60 triliun menjadi Rp69,3 triliun. Adapun realisasi investasi pada semester I disebut telah mendekati Rp30 triliun. Menurut Amsakar, peningkatan tersebut berjalan seiring dengan membaiknya sejumlah indikator pembangunan dan sektor pariwisata. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Batam meningkat dari 83,3 menjadi 83,8. Sektor pariwisata juga menunjukkan perkembangan positif. Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) meningkat dari 1,3 juta menjadi 1,6 juta kunjungan. Sementara itu, kunjungan wisatawan nusantara (wisnus) naik dari 1,7 juta menjadi 2,1 juta kunjungan. Amsakar menilai perkembangan tersebut tidak terlepas dari perhatian Pemerintah Pusat terhadap Batam. Ia menyebut Batam telah tiga kali dipanggil Presiden RI dan mendapat dukungan melalui penerbitan lima Peraturan Pemerintah (PP) untuk mempercepat pembangunan. “Kepercayaan dunia internasional terhadap Batam juga bisa kita lihat dari masuknya investasi dari sejumlah perusahaan global terkemuka seperti Dell, Nvidia, dan Firmus Technologies,” kata Amsakar. Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan Batam sejauh ini mampu berjalan dengan mengandalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tanpa bergantung pada rupiah murni dari APBN maupun APBD. Menurut Amsakar, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif antara pemerintah, masyarakat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, dan pelaku usaha. Mengakhiri sambutannya, Amsakar mengajak masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Ia mengingatkan warga agar tidak mudah terprovokasi oleh algoritma media sosial yang kerap memperbesar narasi negatif demi mengejar jumlah penonton. Ia juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan fitnah, hoaks, maupun narasi yang berpotensi memecah belah. Sebaliknya, ruang digital diharapkan diisi dengan konten yang produktif dan edukatif. (Humas Diskominfo Batam /rml008)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.