April 16, 2026

Media Terpercaya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,79 Kg Sabu dengan Dua Modus, Empat Kurir Ditangkap

2 min read

Oplus_16908288

Batam, Nusantaratoday.net – Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyelundupan narkotika di Kepulauan Riau. Dalam dua operasi terpisah, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu) dengan total berat 1.797,7 gram dan mengamankan empat orang pelaku dengan berbagai modus operandi, Selasa (2/12/25).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan aksi pertama dilakukan pada Sabtu (22/11) di Bandara Hang Nadim. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang berinisial AW (27) yang hendak terbang ke Surabaya. Saat pemeriksaan, AW menunjukkan gestur gelisah sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat total 602 gram yang disembunyikan dalam insole sepatu.

Pengembangan dilakukan bersama BNNP Kepri dan mengarah pada penangkapan AH (50) di kawasan Bengkong. Dari kediaman AH, petugas kembali menemukan satu bungkus sabu seberat 666 gram yang disimpan di bawah tempat tidurnya. Uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung Methamphetamine. Kedua pelaku kemudian diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari keterangan yang dihimpun, AW yang bekerja sebagai kuli bangunan mengaku menerima tawaran menjadi kurir sabu dari rekannya, MH, dengan imbalan Rp70 juta. Ia mengambil paket dari Tanjung Balai Karimun dan menyerahkannya kepada AH untuk disiapkan menggunakan modus penyembunyian di sepatu. Paket sabu yang ditemukan di kos AH rencananya juga akan dikirimkan ke MH pada pengantaran berikutnya.

Penindakan kedua terjadi pada Senin (24/11) di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang kapal MV Putri Anggreni 02 dari Puteri Harbour, Malaysia, yakni MA (30) warga negara Malaysia dan MF (31) warga negara Indonesia. Keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan bersama Unit K-9 dan dilanjutkan pemeriksaan medis di RS Awal Bros Batam. Dari tubuh kedua pelaku ditemukan delapan bungkus sabu dengan total berat 529,7 gram, masing-masing dibungkus lateks dan disembunyikan di dalam tubuh.

Berita lainnya  Menjelang Tahun Baru, Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Dengan Nilai 7,9 Miliar Rupiah 

MA dan MF mengaku bekerja sebagai sopir online di Malaysia dan menerima tawaran menjadi kurir karena terlilit pinjaman online. Mereka diperintah oleh pengendali berinisial D, WNI yang menetap di Malaysia, dan dijanjikan upah Rp40 juta per orang. Paket narkoba itu direncanakan akan dibawa ke Malang menunggu instruksi berikutnya.

Keempat pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Bea Cukai menyatakan penyitaan total 1.797,7 gram sabu tersebut telah menyelamatkan sekitar 9.000 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp14 miliar.

“Penindakan ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum dalam memerangi penyelundupan narkoba, khususnya di Kepulauan Riau yang menjadi jalur rawan pemasukan dan peredaran narkotika,” ujar Muhtadi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas berbagai modus penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.