Oktober 31, 2026

Media Terpercaya

Dua Guru Tersangka, PH Korban Pertanyakan Pengawasan Disdik Batam terhadap Playgroup Djuwita

4 min read

Oplus_16908288

BATAM, Nusantaratoday.net – Penasihat hukum keluarga korban dugaan kekerasan terhadap balita berusia 2,5 tahun di Playgroup Djuwita Batam, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., CCL., mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau memeriksa tata kelola perizinan dan pengawasan sekolah tersebut oleh Dinas Pendidikan Kota Batam.

Desakan itu disampaikan Anrizal saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Cafe Rianna, Southlink, Sekupang, Kota Batam, Sabtu (31/10/2026), menyusul penetapan dua guru Playgroup Djuwita berinisial DS dan FS sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

Anrizal menilai penetapan dua tersangka merupakan langkah penting dalam mengungkap dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Namun, menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan atau tanggung jawab pihak lain.

“Kami menghormati dan mengapresiasi kerja profesional Polda Kepri, khususnya penyidik yang menangani perkara ini. Penetapan dua tersangka tentu didasarkan pada bukti-bukti, keterangan saksi, dan hasil gelar perkara,” ujar Anrizal.

Soroti CCTV, Minta Penyelidikan Lebih Mendalam

Anrizal mengungkapkan pihaknya masih mempertanyakan kelengkapan rekaman CCTV yang disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.

Ia menduga terdapat bagian rekaman yang belum disajikan secara utuh sehingga perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap.

“Kami menduga ada rekaman CCTV yang tidak disajikan secara utuh. Ini harus ditelusuri agar perkara menjadi terang. Jangan sampai ada fakta penting yang justru tidak terungkap,” tegasnya.

Menurut Anrizal, pihaknya juga mencurigai kemungkinan adanya anak lain yang pernah mengalami perlakuan serupa. Namun, ia menekankan dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

“Kami menduga kemungkinan ada korban lain. Karena itu, kami berharap seluruh bukti didalami, termasuk rekaman CCTV, agar tidak ada peristiwa kekerasan terhadap anak yang luput dari penyelidikan,” katanya.

Berita lainnya  Kadinsos Batam Usut Agen BRILink yang diduga Kuasai Kartu Bansos Warga Bulang Lintang

Minta Ombudsman Periksa Dinas Pendidikan

Anrizal juga mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kota Batam terhadap lembaga pendidikan anak usia dini, khususnya setelah dua tenaga pengajar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan anak.

Ia meminta Ombudsman Kepri memeriksa kemungkinan maladministrasi dalam proses perizinan, pembinaan, serta pengawasan operasional Playgroup Djuwita.

“Kami akan mendesak Ombudsman untuk mengaudit proses perizinan Playgroup Djuwita melalui Dinas Pendidikan. Kami ingin mengetahui apakah seluruh persyaratan dan kewajiban pengawasan benar-benar dijalankan,” ujarnya.

Anrizal bahkan meminta pemerintah mempertimbangkan pencabutan izin operasional apabila melalui pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan pemberian sanksi tersebut.

Menurutnya, lembaga pendidikan tidak cukup hanya memiliki izin administrasi, tetapi juga wajib menjamin keselamatan anak selama berada dalam pengawasan tenaga pendidik.

Soal Penahanan Dua Tersangka, PH Serahkan kepada Penyidik

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan penahanan DS dan FS, Anrizal menyatakan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Ia menjelaskan bahwa penahanan tidak otomatis dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik harus mempertimbangkan syarat dan alasan hukum yang berlaku.

“Untuk saat ini kami menghormati kewenangan Polda Kepri. Sepanjang para tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, tentu hal itu menjadi pertimbangan. Namun, apabila menghambat proses hukum atau terdapat alasan penahanan yang sah, penyidik dapat mengambil langkah sesuai aturan,” jelasnya.

Terkait ancaman pidana, Anrizal menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat ketentuan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasal 80 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, sedangkan ayat (2) mengatur ancaman paling lama lima tahun apabila kekerasan mengakibatkan anak mengalami luka berat.

Berita lainnya  Penggeledahan RSUD Embung Fatimah Batam: Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2016

Anrizal menyebut korban hingga kini masih mengalami trauma berat. Karena itu, ia berharap dampak psikologis korban didalami melalui pemeriksaan ahli untuk menentukan akibat hukum dari perbuatan yang disangkakan.

“Anak korban sampai sekarang masih mengalami trauma berat. Ini bukan perkara sederhana. Dampak yang dialami anak harus benar-benar menjadi perhatian dalam proses hukum,” tegasnya.

Kritik Pernyataan Tokoh Agama, Minta Objektif Melihat Perkara

Dalam kesempatan yang sama, Anrizal turut menanggapi pernyataan seorang tokoh agama yang disebutnya sebagai Romo Pascal terkait persoalan hukum yang melibatkan keluarga korban.

Ia menyayangkan adanya pernyataan yang menurut penilaiannya belum melihat keseluruhan fakta perkara secara objektif.

“Saya menghormati beliau sebagai rohaniwan dan tokoh agama. Namun, sebelum memberikan pernyataan, sebaiknya seluruh persoalan dipelajari secara utuh. Jangan hanya melihat sebagian peristiwa,” ujarnya.

Anrizal mengingatkan agar setiap pihak berhati-hati menyampaikan pendapat terkait perkara yang masih dalam proses hukum, terlebih jika pernyataan tersebut berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap keluarga korban.

Ia juga berharap seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum bekerja secara profesional.

PH: Jangan Berhenti pada Dua Tersangka

Anrizal kembali menegaskan komitmennya mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian.

Ia mengapresiasi Kapolda Kepri, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kabid Humas Polda Kepri, Kasubdit IV, dan penyidik yang telah menangani perkara hingga penetapan dua tersangka.

Meski demikian, pihaknya berharap penyidikan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

“Perkara ini menyangkut anak yang masih sangat kecil. Kami berharap penyidik bekerja sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” pungkas Anrizal.

Berita lainnya  Kabid Humas Polda Kepri Coffee Morning Bersama Pekerja Kuli Tinta Batam

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari pihak Playgroup Djuwita, Dinas Pendidikan Kota Batam, maupun Ombudsman Kepri terkait desakan pemeriksaan perizinan dan dugaan ketidaklengkapan rekaman CCTV yang disampaikan penasihat hukum korban.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.