Juni 17, 2026

Media Terpercaya

Sekda Kota Batam Jefridin, Minta Pencairan THR dan Gaji ke-13 Segera Diajukan

1 min read

Nusantaratoday.net, Batam || Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., telah memerintahkan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk segera mengajukan pencairan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Batam. Masih ada beberapa Perangkat Daerah yang belum menyampaikan SPP-SPM ke BPKAD.

Jefridin menekankan, “Ajukan SPP-SPM-nya ke BPKAD segera agar pembayaran THR dapat diproses. Karena Jumat (5/04/2024) adalah hari terakhir sebelum libur Idul Fitri.”.

Rapat koordinasi Percepatan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN dipimpin oleh Jefridin di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota pada Senin (1/04/2024).

Pemko Batam telah menyiapkan anggaran sebesar 84,7 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR. Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024.

“THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2024, dengan besaran dan komponen perhitungan yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,” jelasnya.

THR dan Gaji ke-13 ditujukan untuk PNS, Calon PNS, PPPK, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD.(red).

Berita lainnya  Operasi Pasar Murah Disiapkan Pemko Batam Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.