Juni 3, 2026

Media Terpercaya

Orang Tua Murid Tidak Terima Dengan Pemberitaan Yang Menyudutkan Kepala Sekolah SMPN 26 Batam

2 min read

Oplus_16777216

Batam, Nusantaratoday.Net – Orang tua/ Wali Murid menyangkal dan tidak terima adanya pemberitaan di media online “detik24jam.com”  yang berjudul,, ” dugaan kuat  korupsi, pungli dan Diskriminasi” oleh Kepala Sekolah SMPN 26.

Dalam hal ini saya “Sahat Simamora” sebagai Orang tua murid kelas 9 sangat menyayangkan adanya pemberitaan tidak sesuai Fakta yang sebenarnya dan tidak terima Kepala Sekolah SMPN 26.

Saya juga sebagai pekerja kuli tinta sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Apa yang di tuduhkan media detik24jam.com tentang adanya Pungli di SMPN 26, tidak ada benarnya sebab selama anak saya di SMPN 26 tidak pernah di mintai uang yang tidak sesuai dengan aturan dinas pendidikan dan Kami orang tua /wali murid tidak pernah di pungut biaya apapun apalagi itu pungli.

Dalam hal penggunaan dana BOS, “Kepala sekolah Zefmon”  menegaskan, bahwa laporan realisasi dana BOS telah disampaikan ke Pemerintah Daerah sesuai regulasi.
Tudingan pungutan liar untuk pembangunan musala, ” Zepmon mengatakan, pembangunan musala menjadi tanggung jawab Ketua RW setempat, bukan sekolah.

Masalah denda bila buku perpustakaan hilang, menurut saya hal yang wajar di berikan sanksi denda, agar ada disiplin dan pemeliharaan serta pertanggung jawaban siswa terhadap buku yang di pinjamkan,, apabila buku yang di pinjamkan tidak di jaga atau hilang maka dari mana sekolah bisa mengganti buku tersebut kalau tidak di buat aturan denda.

Diskriminasi guru honorer, Zefmon menyangkal tuduhan bahwa guru honorer tidak diberi jam mengajar. Ia menegaskan bahwa ketidaklulusan PPPK disebabkan ketidaksesuaian kompetensi, bukan kebijakan sekolah.
Saya,”Sahat Simamora sebagai perwakilan orang tua/wali murid meminta dan menyarankan agar para Wartawan ( Kuli tinta ) dapat bekerja sesuai dengan kode etik Wartawan dalam membuat berita yang  positif kepada Publik ( Masyarakat ) sehingga pemberitaan tersebut dapat di pertanggung jawabkan,
Dalam pemberitaan,, Media harus memiliki azas praduga tak bersalah, bukan langsung menuduh dan memfonis seseorang itu bersalah karena yang bisa memastikan seseorang itu melakukan perbuatan yang sifatnya melanggar hukum itu adalah pihak Kepolisian, Hakim dan Jaksa dalam acara pengadilan.

Berita lainnya  Pendataan Terus Berlanjut, Warga Rempang Mulai Ramai Datangi Posko Tim Satgas

Wartawan harus memiliki etika dalam menyajikan pemberitaan.
Sekolah SMP NEGERI 26 adalah sekolah yang memiliki disiplin dan Siswa siswanya punya prestasi dan Kami orang tua/ Wali Murid tidak mau sekolah SMP Negeri 26 jadi tempat pembohongan publik seperti yang di beritakan detik24jam.com batam dan  media lainya.
Wartawan itu memiliki Kode Etik Jurnalis dan memakai azas praduga tak bersalah,
Pekerjaan Wartawan itu sangat mulia dan Wartawan di lindungi oleh Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 dan tidak di perbolehkan meminta imbalan apalagi memeras. ( Sht 007 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.