September 8, 2026

Media Terpercaya

Jasa Raharja Kepri Sosialisasikan Perubahan Penyelesaian Santunan Bagi Korban “Penyebab” Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Akibat Tabrakan 2 Atau Lebih Kendaraan

2 min read

Nusantaratoday.net, Kepri || PT Jasa Raharja Kepulauan Riau melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Ditlantas Polda Kepri dan seluruh Polres di Provinsi Kepulauan Riau tentang adanya perubahan keterjaminan dan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan akibat tabrakan 2 atau lebih kendaraan di Kantor PT Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Riau melalui media zoom pada Jumat 06 Oktober 2023.

Mulyadi selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyampaikan hasil rapat yang didapat “Adanya perubahan keterjaminan bagi korban yang menjadi penyebab kecelakaan tidak akan terjamin oleh Jasa Raharja. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, di mana terdapat 6 jenis pelanggaran yang tidak akan dijamin oleh Jasa Raharja”.

Mulyadi melalui Kepala Unit Operasional menyampaikan bahwa “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Pasal 10, disebutkan bahwa “Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan” sehingga, bagi yang menjadi penyebab kecelakaan dan melanggar peraturan lalu lintas tidak berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.

Mulyadi menambahkan detail dari 6 jenis pelanggaran yang tidak dijamin antara lain melawan arus lalu lintas, tidak memiliki SIM yang sah, mengemudi kendaraan rubah bentuk dan alih fungsi yang tidak sesuai ketentuan, menerobos palang pintu perlintasan kereta api, berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang menganggu lalu lintas dan berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan STCK.

Berita lainnya  Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia Di Tanjakan Southlink Batam

Menurut Sarbini selaku Kasubdit Gakkum Polda Kepri menyampaikan bahwa “Dasar pelanggaran tersebut sudah diatur, kami jajaran Ditlantas Polda Kepri sangat mendukung implementasi perubahan keterjaminan korban bagi penyebab kecelakaan ini, karena dengan adanya perubahan ini merupakan bentuk upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dalam mematuhi peraturan berkendara dan berlalu lintas”.

Dalam aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan 6 pasal pelanggaran antara lain : 1. Melawan Arus Lalu Lintas (Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 4 huruf a & b); 2. Tidak Memiliki SIM yang SAH (Pasal 281 ayat (1) jo Pasal 77 ayat (1)); 3. Mengemudi Kendaraan Rubah Bentuk dan Alih Fungsi yang Tidak Sesuai Ketentuan (Pasal 279 jo Pasal 58); 4. Menerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api (Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a); 5. Berkendara dengan Tidak Wajar untuk Membuat Konten yang Menganggu Lalu Lintas (Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b); 6. Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan STCK (Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a).

Mulyadi menjelaskan bahwa “Korban yang tidak terjamin Jasa Raharja akan tetap dijamin oleh asuransi pemerintah lainnya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, Taspen dan Dinas Sosial menyesuaikan dengan kondisi kecelakaan dan kepemilikan kartu kepesertaan korban kecelakaan.

Semoga dengan adanya sinergitas dan kesepakatan tentang perubahan keterjaminan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dalam mematuhi peraturan berkendara dan berlalu lintas, mengurangi jumlah kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Sumber : jasa Raharja
Editor : rml008

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ragam Berita Nusantara

3 min read

Batam, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memaparkan sejumlah capaian pembangunan Kota Batam dalam satu tahun enam bulan terakhir saat membuka Musyawarah Besar (Mubes) ke-3 Perkumpulan Keluarga Besar Sumatera Selatan (PKBSS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (6/9/2026). Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Batam mencapai 6,76 persen, seiring dengan peningkatan investasi dan sejumlah indikator pembangunan lainnya. Dalam kegiatan yang berlokasi di Hotel S, Lubukbaja, tersebut, Amsakar mengajak warga Batam asal Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap daerah dan ikut berkontribusi dalam pembangunan Kota Batam. Amsakar mengapresiasi pelaksanaan Mubes PKBSS Kepri setelah dua periode kepemimpinan Taba Iskandar. Menurutnya, terdapat tiga hal penting yang menjadi esensi dalam musyawarah besar, yakni pertanggungjawaban pengurus sebelumnya, pemilihan pengurus baru, serta penyempurnaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) apabila diperlukan. “Musyawarah harus dijalankan secara bijak, adil, dan penuh rasa kekeluargaan. Jangan sampai ada perselisihan yang berlebihan dalam proses menentukan arah organisasi,” ujar Amsakar. Ia juga menyoroti hubungan historis antara Sumatera Selatan dan Kepulauan Riau yang telah terjalin sejak era Bukit Siguntang. Menurutnya, kedekatan sejarah tersebut menjadi salah satu alasan penting bagi warga Batam asal Sumsel dan Kepri untuk membangun rasa memiliki terhadap daerah tempat mereka tinggal. Amsakar mengajak warga Batam asal Sumsel untuk tidak memandang diri hanya sebagai perantau. Ia berharap mereka dapat menempatkan diri sebagai bagian dari masyarakat Batam sehingga turut menjaga dan membangun kota. “Merasa sebagai orang Batam yang berasal dari Sumsel. Jadi, kita bersama-sama menjaga Batam,” pesannya. Di sisi lain, Amsakar mengingatkan bahwa paguyuban pada dasarnya merupakan wadah untuk memperkuat modal sosial dan membangun kepedulian antarsesama. Karena itu, keberadaan organisasi diharapkan lebih mengedepankan semangat saling membantu daripada kepentingan finansial. Pada kesempatan tersebut, Amsakar juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan Batam dalam satu tahun enam bulan terakhir. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Batam mencapai 6,76 persen. Sementara itu, nilai investasi meningkat 115,5 persen, dari Rp60 triliun menjadi Rp69,3 triliun. Adapun realisasi investasi pada semester I disebut telah mendekati Rp30 triliun. Menurut Amsakar, peningkatan tersebut berjalan seiring dengan membaiknya sejumlah indikator pembangunan dan sektor pariwisata. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Batam meningkat dari 83,3 menjadi 83,8. Sektor pariwisata juga menunjukkan perkembangan positif. Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) meningkat dari 1,3 juta menjadi 1,6 juta kunjungan. Sementara itu, kunjungan wisatawan nusantara (wisnus) naik dari 1,7 juta menjadi 2,1 juta kunjungan. Amsakar menilai perkembangan tersebut tidak terlepas dari perhatian Pemerintah Pusat terhadap Batam. Ia menyebut Batam telah tiga kali dipanggil Presiden RI dan mendapat dukungan melalui penerbitan lima Peraturan Pemerintah (PP) untuk mempercepat pembangunan. “Kepercayaan dunia internasional terhadap Batam juga bisa kita lihat dari masuknya investasi dari sejumlah perusahaan global terkemuka seperti Dell, Nvidia, dan Firmus Technologies,” kata Amsakar. Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan Batam sejauh ini mampu berjalan dengan mengandalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tanpa bergantung pada rupiah murni dari APBN maupun APBD. Menurut Amsakar, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif antara pemerintah, masyarakat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, dan pelaku usaha. Mengakhiri sambutannya, Amsakar mengajak masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Ia mengingatkan warga agar tidak mudah terprovokasi oleh algoritma media sosial yang kerap memperbesar narasi negatif demi mengejar jumlah penonton. Ia juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan fitnah, hoaks, maupun narasi yang berpotensi memecah belah. Sebaliknya, ruang digital diharapkan diisi dengan konten yang produktif dan edukatif. (Humas Diskominfo Batam /rml008)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.