DPC PJS Kota Batam Pertanyakan Pemindahan Proyek Jalan Rp 6 Miliar, Kadis DBMSDA Kota Batam ,Bungkam Seribu Bahasa
2 min read
Oplus_16908288
Batam, Nusantaratoday.Net – DPC Pro Jurnalis media Siber (PJS) Kota Batam secara resmi menyurati Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam terkait proyek peningkatan kapasitas Jalan Duta mas–Legenda Malaka yang diduga mengalami pemindahan lokasi pengerjaan tanpa informasi yang jelas kepada publik.
Surat konfirmasi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas BMSDA Kota Batam guna meminta penjelasan secara tertulis terkait dasar dan prosedur perubahan titik lokasi pekerjaan proyek yang semula berada di Jalan Duta mas–Legenda Malaka dan kini diketahui berpindah ke Jalan Raja Husen.
“Konfirmasi ini adalah langkah serius dalam rangka menjaga keberimbangan pemberitaan. Sebab, sebelumnya sudah ada pemberitaan dari media anggota kami yang menyoroti dugaan pemindahan lokasi proyek tersebut tanpa kejelasan dasar hukum atau administratif,” tegas Ketua DPC PJS Batam, Gusmanedy Sibagariang.
Gusmanedy menekankan bahwa proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam dengan nilai hampir mencapai Rp 6 miliar itu harus dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, setiap perubahan substansi kontrak, termasuk pemindahan lokasi pekerjaan, wajib dilakukan melalui adendum kontrak sesuai dengan ketentuan Pasal 45 dan 46 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,” jelasnya.
Perubahan lokasi proyek juga harus memenuhi prinsip-prinsip hukum perdata sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya terkait unsur kesepakatan para pihak, objek tertentu, dan dasar hukum yang sah.
Selain itu, pemindahan pekerjaan proyek publik tanpa pemberitahuan dan dasar yang jelas dapat mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi penggunaan anggaran negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Surat konfirmasi ini adalah bentuk iktikad baik untuk menjamin hak publik atas informasi dan mendukung pemberitaan yang berimbang. Bila pihak terkait tidak bersedia memberikan keterangan, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut,” pungkas Gusmanedy, Amd., di Sekretariat DPC PJS Batam, Rabu (23/07/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, surat konfirmasi dari DPC PJS Batam telah diterima secara resmi oleh Dinas Bina Marga Kota Batam. Tanggapan resmi dari dinas terkait akan dimuat dalam pemberitaan selanjutnya.( Sht007 Team red )
